Penyusunan UU Pemajuan Kebudayaan: Mewujudkan Tata Kelola Kebudayaan yang Berkelanjutan
12 February 2025
Ringkasan Proyek dan Dampaknya
Pada tahun 2016–2017, kami terlibat dalam perumusan ulang Rancangan Undang-Undang Kebudayaan yang telah mengalami kebuntuan selama 35 tahun sejak pertama kali diusulkan pada tahun 1982. Sebelumnya, pembahasan RUU ini kerap menemui jalan buntu karena kecenderungan untuk mengatur cara masyarakat berkebudayaan, yang pada akhirnya menimbulkan resistensi dari berbagai pihak.
Melalui pendekatan baru, kami mengusulkan perubahan mendasar dalam lingkup pengaturan, dari yang semula berfokus pada budaya masyarakat menjadi tata kelola kebijakan budaya oleh pemerintah. Dengan pergeseran tersebut, diskusi dapat berjalan secara lebih produktif dan inklusif, hingga akhirnya RUU ini berhasil disahkan menjadi Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Undang-Undang ini memiliki dampak signifikan dalam membentuk mekanisme pengelolaan kebudayaan terpadu di Indonesia. Beberapa dampak utama yang dihasilkan antara lain:
- Terbangunnya ekosistem kebudayaan yang lebih sistematis melalui pengelolaan berbasis kebijakan, bukan intervensi langsung terhadap budaya masyarakat.
- Penguatan infrastruktur kelembagaan kebudayaan, termasuk terbentuknya Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) di berbagai tingkat pemerintahan.
- Peningkatan partisipasi masyarakat dan pelaku budaya dalam merancang strategi pemajuan kebudayaan.
- Integrasi kebudayaan dalam pembangunan nasional sebagai elemen strategis yang mendukung identitas nasional dan ekonomi kreatif.
- Terwujudnya pendanaan berkelanjutan bagi kebudayaan, melalui Dana Perwalian Kebudayaan yang menjadi salah satu mekanisme baru dalam mendukung pengembangan seni, tradisi, dan warisan budaya.
Dengan adanya Undang-Undang ini, Indonesia kini memiliki kerangka kerja yang lebih jelas dalam mengelola kebudayaan secara holistik, melibatkan berbagai pemangku kepentingan, dan menempatkan budaya sebagai pilar pembangunan yang berkelanjutan.
Bagaimana Kami Melakukannya?
Perumusan ulang RUU Pemajuan Kebudayaan dilakukan melalui pendekatan multi-stakeholder yang melibatkan berbagai pihak, dari akademisi, praktisi budaya, komunitas seni, hingga pembuat kebijakan. Proses ini dilakukan dalam beberapa tahapan utama:
- Identifikasi dan Evaluasi Kegagalan RUU Sebelumnya
Kami melakukan kajian mendalam terhadap dokumen RUU yang telah mengalami kebuntuan selama puluhan tahun. Salah satu masalah utama yang diidentifikasi adalah sifat regulasi yang berpretensi mengatur ekspresi budaya masyarakat. Hal ini memicu kekhawatiran akan intervensi negara yang berlebihan terhadap ruang-ruang kreatif dan ekspresi budaya lokal. - Perumusan Pergeseran Lingkup Pengaturan
Berdasarkan evaluasi tersebut, kami mengajukan pendekatan baru: RUU sebaiknya tidak mengatur praktik budaya masyarakat, melainkan mengatur tata kelola kebudayaan oleh pemerintah. Dengan pergeseran ini, diskusi menjadi lebih konstruktif dan menghasilkan rancangan kebijakan yang dapat diterima oleh berbagai pihak. - Konsultasi Publik dan Diskusi Multi-Pihak
Kami menyelenggarakan serangkaian diskusi dan konsultasi publik dengan pemangku kepentingan budaya di berbagai daerah. Proses ini bertujuan untuk mengakomodasi perspektif beragam, memastikan bahwa undang-undang ini benar-benar menjawab kebutuhan ekosistem kebudayaan nasional. - Penyusunan Draft dan Advokasi di DPR
Setelah masukan dari berbagai pihak dikompilasi, kami menyusun draft final RUU dan melakukan advokasi intensif di parlemen. Salah satu tantangan utama adalah meyakinkan legislatif bahwa pendekatan baru ini lebih tepat dalam memastikan keberlanjutan budaya tanpa mengekang kreativitas dan kebebasan berekspresi. - Pengesahan UU Pemajuan Kebudayaan
Dengan dukungan luas dari berbagai komunitas dan sektor terkait, akhirnya pada 24 Mei 2017, RUU ini disahkan menjadi Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. UU ini menjadi tonggak penting dalam sejarah kebijakan budaya di Indonesia.
Mengapa Anda Membutuhkan Kami?
Kami hadir sebagai mitra strategis dalam menerjemahkan kebijakan budaya ke dalam aksi nyata. Dengan pengalaman dalam advokasi kebijakan, riset, serta fasilitasi proses legislasi, kami memiliki keahlian untuk membantu berbagai pihak dalam mengembangkan kebijakan budaya yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Jika Anda merupakan bagian dari institusi pemerintah, komunitas budaya, atau sektor swasta yang ingin berkontribusi dalam penguatan ekosistem kebudayaan, kami dapat membantu dalam berbagai aspek, antara lain:
- Pendampingan dalam penyusunan kebijakan budaya, baik di tingkat nasional maupun daerah.
- Pemetaan dan riset kebijakan berbasis data untuk mendukung strategi pemajuan kebudayaan.
- Fasilitasi diskusi dan perumusan strategi kebudayaan bagi lembaga pemerintah maupun komunitas budaya.
- Pengembangan model pendanaan berkelanjutan untuk sektor kebudayaan guna memastikan dukungan jangka panjang bagi inisiatif budaya.
Dengan kolaborasi yang tepat, kita dapat menciptakan sistem kebudayaan yang lebih kuat, adaptif, dan mampu menjawab tantangan zaman.
Key Deliverables
Kami menghadirkan solusi konkret dalam mendukung pemajuan kebudayaan melalui:
- Pendekatan kebijakan berbasis tata kelola yang memastikan kebijakan budaya tidak mengintervensi kreativitas masyarakat, melainkan membangun ekosistem yang mendukungnya.
- Fasilitasi penyusunan kebijakan kebudayaan di tingkat daerah melalui mekanisme Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD).
- Penguatan ekosistem budaya melalui strategi kebijakan yang berbasis data, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat terukur dan memiliki dampak jangka panjang.
- Model pendanaan kebudayaan yang berkelanjutan, termasuk pengelolaan Dana Perwalian Kebudayaan sebagai instrumen untuk mendukung perkembangan seni, budaya, dan warisan budaya Indonesia.
Dengan pengalaman dan jaringan yang luas, kami siap berkontribusi dalam memperkuat ekosistem kebudayaan Indonesia menuju masa depan yang lebih inklusif, inovatif, dan berkelanjutan.
About the Project
- Pendekatan kebijakan berbasis tata kelola
- Fasilitasi penyusunan kebijakan kebudayaan di tingkat daerah
- Penguatan ekosistem budaya melalui strategi kebijakan yang berbasis data
- Model pendanaan kebudayaan yang berkelanjutan